Selama bulan Agustus 2017 pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar (BTT), sebanyak 4.141 kendaraan bermotor di Jakrta Barat ditindak aparat Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakbar.
“Sejak pelaksanaan bulan tertib trotoar tanggal 1 hingga 31 Agustus 2017, total kendaraan yang ditindak mencapai 4.141 unit. Sanksinya antara lain derek, cabut pentil, angkut jaring, tilang Polisi dan BAP,†jelas Kasudinhub Jakbar, Anggiat Banjar Nahor, Senin (4/9).
Lebih lanjut ia merinci, kendaraan roda dua yang diangkut jaring sebanyak 135 unit, kendaraan bermotor roda empat dikenakan sanksi tilang polisi 360 unit, angkutan barang dan umum dikenakan sanksi BAP Dishub sebanyak 599 armada dan diderek 335 armada.
Diungkapkan, kendaraan yang paling banyak terjaring adalah sepeda motor. Sebanyak 1.516 unit sepeda motor dikenakan sanksi cabut pentil. "Kendaraan roda empat yang dikenakan sanksi cabut pentil sebanyak 1.175 unit, sedangkan kendaraan bermotor roda tiga sebanyak 21 unit," sebutnya. (why/aji)
20 Mei 2024