Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng menggelar operasi penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang kerap beraktivitas sebagai “pak ogah” di sejumlah titik rawan kemacetan, Selasa (14/4) siang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Operasi tersebut dimonitor langsung oleh Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, serta melibatkan unsur lintas instansi seperti kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, hingga Satlinmas.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain Jalan Nirmala Cengkareng Barat, U-turn Imigrasi Jalan Daan Mogot, traffic light Jembatan Pasar Pisang Rawa Buaya, Exit Tol Rawa Buaya di Jalan Outer Ring Road Duri Kosambi, hingga U-turn Green Mansion di kawasan Kedaung Kaliangke.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak sembilan orang PPKS yang berperan sebagai “pak ogah”. Mereka kemudian dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Harry Purnama, mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.
“Keberadaan ‘pak ogah’ di titik-titik putaran dan persimpangan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan hingga membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban dan pembinaan agar tidak kembali beraktivitas di jalan,” ujar Harry.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan operasi serupa secara berkala, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran ketertiban umum.
“Penanganan ini tidak hanya penertiban, tetapi juga pembinaan di panti sosial. Kami berharap mereka bisa mendapatkan solusi yang lebih baik dan tidak kembali ke jalan,” tandasnya.






