Sejumlah satpol PP Kecamatan Tamansari dikerahkan untuk menempeli Seruan Gubernur DKI Jakarta No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru, Selasa (22/12). Penempelan dilakukan serentak pada titik-titik lokasi keramaian di wilayah Kecamatan Tamansari.
"Kami menempeli seruan gubernur agar dipahami oleh para pelaku usaha rumah makan, cafe, restoran, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sebagainya," ujar Risan H. Mustar, Camat Tamansari.
Menurutnya, penempelan seruan gubernur melibatkan sejumlah satpol PP kecamatan Tamansari. Mereka menempeli seruan gubernur no 17 tahun 2020 pada titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, perkantoran, pertokoan, warung makan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan sebagainya.
Dalam seruan tersebut, lanjut Risan, mengatur batasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB. Bahkan, khusus tempat makan dan lokasi wisata, pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Aturan ini berlaku selama masa libur Natal dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," ujarnya.
Selain batasan jam operasional, seruan gubernur itu juga mengatur pembatasan jumlah pengunjung, paling banyak 50% dari total kapasitas. "Jadi saya mengimbau kepada para pelaku usaha dan pengelola untuk mematuhi aturan tersebut. Ini dilakukan dalam rangka pencegahan penularan covid-19," tambahnya. (why)
20 Mei 2024