Sebanyak 16 warga terkena sanksi sosial saat terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Mangga Besar, Kamis (10/12). Sanksi sosial diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan sekaligus disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19.
Camat Tamansari, Risan H.Mustar mengatakan, operasi tertib masker yang berlangsung di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Tangki, Tamansari, ini melibatkan unsur tiga pilar.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Pergub No.101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring sebanyak 16 warga yang tidak memakai masker. Mereka terkena sanksi sosial. 15 warga diantaranya terkena sanksi sosial membersihkan sampah di Jalan Mangga Besar, sedangkan 1 warga lainnya dikenakan sanksi denda administrasi.
Para pelanggar yang menjalani sanksi kerja sosial diawasi langsung petugas satpol PP Kecamatan Tamansari. Ini dilakukan agar penerapan sanksi benar-benar membuat efek jera bagi pelanggar. "Kami berharap sanksi ini membuat mereka lebih sadar dan disiplin untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19," tambahnya. (why)
20 Mei 2024