Aparat satpol PP Kecamatan Kalideres kembali melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah, Rabu (23/10). Kali ini sasarannya usaha laundry di wilayah Semanan, Kalideres.
Kepala satuan tugas Satpol PP Kecamatan Kalideres, Romansen Sirait menjelaskan,saat melakukan penyisiran terhadap usaha laundri di wilayah Semanan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Satu diantaranya, belum mengantongi surat izin.
Selain surat izin, petugas juga menemukan penggunaan gas "melon" 3 kg untuk usaha. "Kita menemukan pemakaian gas elpiji 3 kg untuk usaha mereka. Sebenarnya itu tak boleh dilakukan mengingat gas itu bersubsidi, dan untuk warga tak mampu," jelasnya.
Pelanggaran lainnya adalah tidak ada izin Instalasi Pengendalian Limbah (IPAL) serta menggunakan air tanah untuk usaha. Di duga para pelaku usaha membuang limbahnya ke saluran air.
Menurut Romansen, para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran akan mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) yang dijadwalkan berlangsung pada awal November di RPTRA Kalijodo.
Sementara itu para pelaku usaha laundri sedikit kaget saat aparat satpol PP menyambangi usaha laundri. "Kaget aja, tiba-tiba datang petugas periksa tempat kita. Ya kita persilahkan saja, itu tugas mereka," tutur seorang pelaku usaha Laundri. (why)
20 Mei 2024