Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kalideres memberikan sosialisasi Peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 42 tahun 2024 tentang satuan perlindungan masyarakat di Pos RW 12 Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (17/1).
Kepala Satpol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari mengatakan sosialisasi Pergub No 42 Tahun 2024 tentang satuan perlindungan masyarakat bertujuan untuk mengintegrasikan upaya perlindungan masyarakat dalam kerangka ketertiban umum dan penanggulangan bencana.
"Peran Satlinmas sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat meminimalisir dampak bencana, mencegah konflik sosial, dan menciptakan suasana kondusif," katanya.
Berdasarkan Pergub No 42 Tahun 2024 tersebut, lanjut Cahya, Satlinmas dibentuk pada tingkat kelurahan yang menjalankan fungsi operasional di lapangan seperti, mitigasi bencana, dan pengamanan di masyarakat.
"Sosialisasi diikuti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), PKK dan pengurus RT setempat," pungkasnya. (why)