Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menutup HM Karaoke, di mal SC, wilayah Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora.
Penutupan dilakukan pada Sabtu (13/3) malam, saat kegiatan monitoring dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Petugas menemukan pelanggaran prokes di HM Karaoke dan langsung melakukan penindakan dengan pemberian sanksi.
“Pelanggarannya antara lain tidak melaksanakan prokes pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi berwenang, yakni jam operasional,†jelas Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro, Ahad (14/3). Selain itu, sambungnya, pengelola/penanggung jawab tidak menerapkan pembatasan interaksi minimal satu meter antar pengunjung. “Saksinya, kami lakukan pembubaran dan penutupan sementara kegiatan tempat usaha karaoke di tempat tersebut,†tandasnya.
Pihaknya juga memberikan sanksi administrasi kepada para pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan bayar denda Rp 250 ribu per orang. “Ada sepuluh pengunjung yang tidak pakai masker. Mereka disanksi denda administrasi, totalnya Rp 2.500.000,†sebutnya.
Ia menambahkan, penerapan disiplin serta penegakan hukum terkait prokes pencegahan Covid-19 sesuai Pergub 3 Tahun 2021 dan Seruan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 dengan Pengenaan Sanksi sesuai Pergub 3 Tahun 2021 Pelanggaran PSBB Masa Perketat dalam Pencegahan Penularan Covid-19. (Aji)
20 Mei 2024