Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggencarkan pendataan rumah kos, griya pijat dan tempat usaha.
Pendataan rutin dilakukan di delapan wilayah kecamatan se Jakarta Barat. “Minimal saya minta pendataan dilakukan dua pekan sekali,†ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Rabu (13/11). Pendataan dimaksudkan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan dalam rangka tertib perizinan.
Diungkapkan, jajarannya telah diinstruksikan agar rutin melakukan pendataan rumah kos, griya pijat serta tempat usaha yang mengganggu ketertiban dan melanggar perizinan. Pihaknya juga mengimbau para pemilik rumah kos wajib melaporkan identitas penghuni kos kepada pengurus RT, RW dan kelurahan setempat.
Tujuannya untuk mengantisipasi tindakan asusila, penyalahgunaan narkoba dan lainnya. “Bagi pemilik rumah kos dan tempat usaha lainnya yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Kami akan menggelar sidang yustisi pada 26 November 2019 mendatang,†ujarnya. (Aji)
20 Mei 2024