Anggota Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat membubarkan kerumunan pedagang kecil mandiri (PKM) di sepanjang Jalan Inspeksi Kali Mookervaart, wilayah Kelurahan Rawa Buaya, Sabtu (17/4) malam.
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan selain pembubaran pihaknya juga menertibkan terpal. “Ada empat terpal yang kami tertibkan dari lokasi tersebut,†sebutnya. Pada kesempatan tersebut pihaknya bersama TNI-Polri mengimbau PKM dan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terkait pengaduan dan laporan warga perihal adanya cafe di samping hotel S Kelurahan Cengkareng Timur dan kegiatan dangdutan di RW 04 Duri Kosambi. “Kami lakukan pengecekan ke lokasi dan hasilnya nihil,†katanya.
Sedang terkait pengawasan aktifitas tempat usaha restoran, cafe, rumah makan/warung makan, pihaknya memberikan peringatan untuk rumah makan dan warung kopi yang melanggar prokes Covid-19, di Jalan Outer Ring Road RT 02/02 Duri Kosambi. “Penanggung jawab di-BAP dan sanksi teguran tertulis,†jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, dan Kepgub Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro. (Aji)
20 Mei 2024