Puluhan Satpol PP DKI Jakarta melakukan pembongkaran tiga papan reklame di Jalan Daan Mogot, Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (4/2) malam. Pembongkaran dilaksanakan lantaran melanggar izin pemasangan reklame.
Pembongkaran tiga papan reklame ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. "Kami bongkar dekat lampu merah Cengkareng karena tidak berizin dan tidak bayar pajak,"ujarnya.
Dalam eksekusi tersebut, pihaknya telah melaksanakan prosedur hukum dengan mengirimkan surat teguran hingga peringatan kepada pemilik papan reklame. Namun semua prosedur yang dilakukan tak diindahkan. "Sudah kita kirim surat teguran satu, dua dan tiga, namun ketiga teguran itu tidak diindahkan oleh kedua perusahaan ini. Maka kami yang bongkar," tegasnya.
Sementara Wakil Camat Cengkareng, Rano menjelaskan, pembongkaran tiga papan reklame ini menjadi kewenangan aparat satpol PP DKI Jakarta. Proses penertiban papan reklame itu berjalan lancar.
Lokasi pembongkaran ketiga papan reklame itu berdekatan dengan papan reklame yang roboh menimpa seorang pengendara motor ojek online pada akhir desember 2019. "Sebelumnya pernah menimpa ojol (ojek online) yang lagi melintas sampai meninggal,"pungkasnya. (why)
20 Mei 2024