Sebanyak enam bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Muwardi I no 1 Kelurahan Grogol Jakarta Barat dibongkar petugas Seksi Dinas Penataan Kota(DPK) Kecamatan Grogol Petamburan, Rabu (10/8). Pembongakaran menggunakan alat berat ekskavator.
Kasi DPK Grogol Petamburan, Syahruddin mengatakan bangunan tersebut menyalahi perizinan karena izinnya rumah tinggal, tapi dibangun ruko tiga lantai. "Sebelum ditertibkan, kami sudah memberikan surat peringatan pertama agar pemilik menghentikan kegiatan pembangunannya, bahkan hingga penyegelan. Tapi pemilik tak mengindahkan, terpaksa kita tertibkan,” jelasnya.
Tak ada perlawanan dari pemilik bangunan saat ekskavator mulai merobohkan bangunan yang menyalahi perizinan itu. Namun sempat terjadi kemacetan di Jalan Muwardi I karena dipenuhi warga yang menyaksikan pembongkaran.
Sementara itu Camat Grogol Petamburan, Ahmad Sajidin, penertiban itu merupakan peringatan bagi warga yang hendak membangun agar mengikuti peraturan yang ditentukan Pemprov DKI. Menrutnya, di kantor kecamatan dan kelurahan sering diadakan sosialisai tentang tata cara membangun dan mengurus perizinan. “Melalui PTSP, sekarang semuanya dilakukan dengan transparan," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024