Aparat Satpol PP Jakarta Barat menertibkan bangunan ruko berlantai 4 di RT 007/03, Jalan Tanjung Duren Raya, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, Selasa (17/7) pagi. Bangunan itu dibongkar lantaran tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penertiban bangunan yang dilakukan aparat Satpol PP Jakarta Barat itu berlangsung lancar. Mereka memasuki bangunan ruko berlantai 4 yang disiap dipasarkan.
Sebelum dibongkar, petugas terlebih dahulu menyemprotkan tanda merah pilox pada tembok bangunan. Mulai dari lantai dasar hingga atas. Kemudian mereka membongkarnya dengan memakai palu godam.
Bangunan itu dibongkar berdasarkan surat rekomendasi teknik (Rekomtek) Sudis Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (Citata) Jakarta Barat. "Berdasarkan surat tugas dari Walikota Jakarta Barat, No 1707/1-785.1, disertai surat rekomendasi teknik ( Rekomtek) No 701/-1-785-1, 13 Februari 2018, Sudis cipta Karya Tata Ruang Pertanahan Jakarta Barat, berisi penertiban pembongkaran paksa terhadap pelanggaran jarak bebas belakang bangunan dua meter," ujar seorang anggota Satpol PP Jakarta Barat, yang enggan disebutkan namanya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Sudis Citata Jakarta Barat, Ir. H. Maulani Pane mengatakan, penertiban bangunan di wilayah RT 007/03, Tanjung Duren Utara, itu dilakukan setelah petugas memberikan surat peringatan pertama No 35/1 785.1/SP/JB/ 2018 tanggal 16/01/2018, hingga Surat Perintah Bongkar (SPB), No 40/-1785.1/SPB/ JB/ 2018 tanggal 25/01-2018, disertai surat rekomendasi tehnik (Rekomtek) 701/-1785-1 tanggal 13 februari 2018.
Ia mengimbau kepada masyarakat atau pemilik bangunan agar mematuhi Perda No 7 tahun 2010, tentang pendahuluan izin mendirikan bangunan. Bila mengindahkan, maka terkena sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pembongkaran paksa. (why/aji)
20 Mei 2024