Penerimaan retribusi sampah di wilayah Jakarta Barat telah mencapai Rp 1,3 miliar. Retribusi berasal dari delapan wilayah kecamatan se Jakarta Barat.
Menurut Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Sudin LH) Jakarta Barat, Edy Mulyanto, target penerimaan retribusi sampah di Jakarta Barat mencapai sekitar Rp 2,1 miliar. “Hingga Juli 2017, retribusi sampah di Jakarta Barat telah mencapai Rp 1,3 miliar, atau 67 persen dari target Rp 2,1 miliar,†sebut Edy kepada wartawan, Kamis (20/7).
Dijelaskan, retribusi sampah yang ditarik itu dilakukan di luar kawasan mandiri seperti hotel, mal dan lainnya. Target penarikan retribusi diterapkan bagi para pelaku usaha kecil seperti kuliner dan usaha rumah tangga. Pihaknya optimistis target Rp 2,1 miliar akan tercapai. “Kami yakin target bisa tercapai,†ujarnya.
Edy menambahkan, retribusi sampah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi. Pihaknya melalui Satpel LH Kecamatan masih terus melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pelaku usaha untuk membayar retribusi sampah di delapan kecamatan se Jakbar. (why/aji)
20 Mei 2024