Kegiatan reses anggota DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Aspirasi tersebut tentunya selaras dengan visi misi pembangunan Gubernur DKI jakarta yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2017-2022.
"Kehadiran kita di sini dalam rangka menyerap aspirasi warga untuk segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada lembaga eksekutif, namun sebelumnya aspirasi masyarakat ini terlebih dahulu diparipurnakan di tingkat legislatif," tutur Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, saat menghadiri reses Wakil Ketua komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua di wilayah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (8/3) malam.
Reses anggota wakil rakyat juga dihadiri, Asisten Pemerintahan,Yunus Burhan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Fredy Setiawan, Camat Kebon Jeruk,Saumun, Camat Kalideres, Naman Setiawan, Kepala Sudis Perumahan Rakyat dan Permukiman, Suharyanti dan Kepala Sudis SDA Jakbar, Purwanti.
Menurut Yani, kegiatan reses anggota DPRD DKI ini menjadi suatu kewajiban sebagai wakil rakyat untuk mendengarkan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. Semua warga berhak menyampaikan aspirasi agar bisa terealisasi.
Meski bebas mengemukakan aspirasi, namun perlu dipahami masyarakat tentang mekanisme atau proses penyampaian aspirasi agar bisa terakomodir. "Patut dipahami warga bahwa aspirasi itu mengikuti mekanisme perencanaan, mulai dari rembuk RW, musrenbang kelurahan dan musrenbang kecamatan, tingkat kota sampai propinsi, termasuk hasil reses anggota DPRD," ujarnya.
Terkait dengan aspirasi, Wakil Wali Kota Jakarta Barat menyebutkan bahwa aspirasi yang diusulkan warga melalui hasil rembuk RW berjumlah 6371 usulan. Kemudian usulan warga itu dibahas pada musrenbang tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Berdasarkan hasil rembuk RW, kemudian dibawa ke tingkat kelurahan. Dari banyaknya usulan warga itu terdapat usulan yang sedang berjalan di tingkat kelurahan. Kemudian terserap usulan warga sekitar 718, sehingga sisanya kurang lebih 5000-an usulan dibawa dan dikawal nanti pada musrenbang tingkat kecamatan," tutur Yani.
Yani memaparkan tidak semua usulan warga bisa terserap pada rencana pembangunan tahun 2022. Sejumlah faktor yang menyebabkan usulan warga ditolak diantaranya, usulan warga tersebut telah dianggarkan pada tahun 2021 dan usulan warga yang tidak sesuai dengan zona peruntukkan.
Ia menambahkan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui rembuk RW, musrenbang maupun kegiatan reses anggota DPRD harus mengacu pada visi dan misi rencana pembangunan Gubernur DKI Jakarta yang berlandaskan pada RPJMD Tahun 2017-2022.
Visi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam RPJMD 2017-2022 adalah Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
Visi tersebut diuraikan menjadi lima misi, diantaranya menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan. (why)
20 Mei 2024