Jajaran Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah menggelar razia masker di tujuh titik, Selasa (4/8).
Kegiatan dalam rangka penegakan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif itu mengerahkan aparat kelurahan, Satpol PP dan PPSU.
Lurah Jati Pulo, Denny Aputra, menyebutkan tujuh titik sasaran razia masker di wilayahnya adalah kolong Flyover Tomang Raya, Jalan Inspeksi Tanggul BKB RW 04 hingga RW 10, Jembatan Gantung RW 05, Pasar Gili RW 10, Jl Z RW 08, Jl Semangka Raya RW 02 dan Jl Kamboja Raya RW 02.
“Hasilnya, sebanyak 25 orang yang tidak memakai masker ditindak. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu jalan, area pasar dan sarana umum lainnya,†tandas Denny. “Dalam giat ini kami juga mengimbau masyarakat agar memakai masker melalui pengeras suara.â€
Selain itu, pihaknya memberikan masker kepada lansia dan anak-anak yang tidak menggunakan masker. “Kegiatan ini rutin kami gelar di titik-titik keramaian. Warga yang tidak pakai masker dikenakan sanksi sosial. Sedangkan lansia dan anak-anak yang tidak pakai masker, kita bagikan gratis,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024