Petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Daan Mogot, Traffic Light (TL) Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (10/4).
Hasilnya, puluhan pelanggar dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. “Jumlah pelanggar yang terjaring 22 orang. Sebanyak 18 pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,†kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Sementara empat pelanggar bayar denda administrasi totalnya Rp 400 ribu. Dijelaskan, operasi Tibmask untuk pendisiplinan kepada masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, kegiatan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. (Aji)
20 Mei 2024