Operasi tertib masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Kalideres dan Cengkareng Jakarta Barat menjaring puluhan pelanggar, Senin (18/4).
Di wilayah Kecamatan Kalideres kegiatan digelar di Jalan Satu Maret Raya (Citra 3). Di lokasi ini pelanggar yang terjaring sebanyak 25 orang. Sementara itu, di Kecamatan Cengkareng kegiatan dilaksanakan di Jalan Pesing Poglar, RW 01 Kelurahan Kedaung Kaliangke. Pelanggar yang terjaring mencapai 32 orang.
Total dari dua lokasi tersebut sebanyak 57 pelanggar.
“Pelanggar yang terjaring operasi Tibmask di Jalan Satu Maret sebanyak 25 orang. Dari jumlah itu yang dikenakan sanksi sosial 21 orang dan yang denda administrasi empat orang, totalnya Rp 300 ribu,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati.
Sementara itu, para pelanggar yang terjaring di Jalan Pesing Poglar Kedaung Kaliangke selain menjalani sanksi sosial atau bayar denda administrasi juga diberikan masker. Melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait, kegiatan menyasar para pengendara roda dua, empat dan pengguna jalan lainnya.
“Jumlah pelanggar yang terjaring 32 orang. sebanyak 30 pelanggar di antaranya disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan dua orang denda administrasi masing masing Rp 50 ribu. Seluruh pelanggar juga diberikan masker,” kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian. (Aji)