Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi tertib masker di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) dan Kalideres Jakarta Barat, Kamis (25/11).
Dari dua wilayah tersebut total pelanggar yang terjaring mencapai 89 pelanggar. Di Kecamatan Gropet operasi digelar di Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Utara. Pelanggar yang terjaring di lokasi tersebut sebanyak 65 orang.
“Dari 65 orang yang terjaring itu sebanyak 49 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan. Sedangkan yang 16 pelanggar disanksi denda administrasi, totalnya Rp 1.600.000,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto.
Sementara itu, operasi tertib masker di wilayah Kecamatan Kalideres dilaksanakan di Jalan Boulevard Taman Surya Kelurahan Pegadungan. Sasaran kegiatan antara lain para pengendara roda dua, empat dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.
Pengawasan dan penindakan pelanggaran PSBB dalam rangka penanganan serta pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Pelanggar yang terjaring 24 orang. sebanyak 19 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosisl membersihkan fasilitas umum di sekitar loikasi. Lima pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi, totalnya Rp 450 ribu,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati. (Aji)