Operasi tertib masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) dan Kalideres Jakarta Barat, Selasa (9/11) menjaring sebanyak 58 pelanggar.
Di Kecamatan Gropet kegiatan digelar di Jalan Tanjung Duren Raya, depan kantor Sudis Gulkarmat Jakbar, Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU). Di lokasi tersebut jumlah pelanggar yang terjaring mencapai 30 orang.
“Rinciannya, 23 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan tujuh orang denda administrasi masing masing Rp 100 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto.
Dijelaskan, kegiatan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.
Sementara di wilayah Kecamatan Kalideres Tibmask digelar di Jalan Tapak Siring Kelurahan Kalideres. Menurut Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati, pelanggar yang terjaring di kawasan tersebut sebanyak 28 orang.
“Dari 28 pelanggar yang menjalani sanksi kerja sosial sebanyak 19 orang. Lainnya, sembilan orang denda administrasi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, totalnya Rp 650 ribu. Pemberian sanksi untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan Covid-19,†tuturnya. (Aji)
20 Mei 2024