Operasi tertib masker di empat wilayah kecamatan di Jakarta Barat, yakni Grogol Petamburan (Gropet), Palmerah, Kalideres dan Cengkareng menjaring 150 pelanggar, Rabu (22/9).
Para pelanggar yang terjaring kegiatan dalam rangka penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 itu umumnya dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administrasi. Di wilayah Kecamatan Gropet, kegiatan digelar di Jalan Kusuma, Kelurahan Jelambar Baru.
“Ada 41 pelanggar yang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan. Tiga pelanggar lainnya denda administrasi masing masing Rp 100 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto. Kegiatan melibatkan petugas gabungan Satpol PP, tiga pilar dan unsur lainnya.
Di Kecamatan Palmerah operasi dilaksanakan di Jalan KS Tubun (kolong fly over rusun nawa) Kelurahan Kota Bambu Selatan (KBS). “Jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 25 orang. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Palmerah H Sumitro.
Sementara di wilayah Kecamatan Kalideres, Tibmask digelar di Jalan Tampak Siring dan Pospol Daan Mogot. “Total pelanggar yang terjaring 43 orang. Sebanyak 33 sanksi kerja sosial dan sepuluh orang denda administrasi, totalnya Rp 800 ribu,†tutur Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati.
Sedang di Kecamatan Cengkareng, kegiatan digelar di Jalan Palapa Kelurahan Rawa Buaya. “Pelanggar yang terjaring 38 orang. Semuanya disanksi kerja sosial. Kami juga membagikan 30 masker kepada para pelanggar,†kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian. (Aji)
20 Mei 2024