Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memberikan kartu kuning kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi badan Jalan Pangrago, tepatnya sekitar RSUD Cengkareng, Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng, Jumat (6/12).
Kasi Trantibum Satpol PP Jakbar, Edison, menjelaskan pemberian kartu kuning kepada para PKL di kawasan tersebut sebagai peringatan untuk menertibkan sendiri lapaknya. Mereka diberi waktu dua pekan untuk mengosongkan kawasan tersebut sejak menerima kartu kuning.
Langkah tersebut tindaklanjut atas keluhan masyarakat terutama keluarga pasien yang kendaraannya atau ambulan yang hendak ke RSUD Cengkareng sering terhambat lapak pedagang.
“Ini respon atas laporan soal keberadaan PKL yang dikeluhkan masyarakat karena kendaraan atau ambulan yang membawa pasien terhambat oleh aktifitas jual beli saat akan masuk ke RSUD,” jelasnya.
Ia menyebut, total pedagang yang diberi kartu kuning sekitar 60 orang. Kartu kuning berisi data diri pedagang dan lokasi berjualan.
“Petugas tidak melakukan pengangkutan lapak para pedagang, melainkan memberikan peringatan terlebih dahulu dengan kartu kuning kepada yang melanggar,” katanya.
Ia menambahkan, pedagang diberi waktu dua pekan untuk meninggalkan lokasi tersebut.
“Nantinya jika mereka kedapatan kembali melanggar akan diberikan sanksi tindak pidana ringan sesuai Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang ketertiban umum, berupa denda maksimal Rp 20 juta,” sebutnya. (Aji)