Petugas gabungan Kelurahan Kedaung Kaliangke menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran air Jalan Pool PPD RT 006 dan 10 RW 02, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (7/8).
Plt Lurah Kedaung Kaliangke, Ahmad Subhan, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah prosedur dalam melakukan penertiban, mulai dari sosialisasi, hingga pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3.
"Sebelumnya sudah kami layangkan surat pemberitahuan dari SP 1 hingga SP 3 berisi akan dilakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran air. Warga diminta untuk membongkar sendiri," ujarnya usai memimpin apel persiapan penertiban.
Penertiban bangunan liar dan lapak PKL, lanjut Ahmad Subhan, melibatkan puluhan petugas gabungan Kelurahan Kedaung Kaliangke yang meliputi, Satpol PP, PPSU, SDA, Bina Marga, Dishub, hingga unsur tiga pilar.
Dalam penertiban itu, petugas gabungan berhasil membongkar sebanyak 29 bangunan atau lapak PKL yang umumnya terbuat dari kayu dan triplek. "Hasil penertiban diangkut armada truk Satpol PP, menuju gudang Satpol PP di Kembangan. Luas area penertiban sekitar 100 meter," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Subhan menuturkan bahwa kegiatan penertiban bangunan liar (bangli) dan lapal PKL berjalan tertib dan lancar. Petugas tak menemui kendala karena sebagian pedagang telah membongkar bangunannya sendiri.
Ia menambahkan, penertiban bangunan dan lapak PKL ini menindaklanjuti Perda No 7 Tahun 2008 tentang ketertiban umum. Selain itu, keberadaannya sangat mengganggu para pengguna jalan lantaran kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas serta berpotensi terjadi penyumbatan pada saluran air.
"Pasca penertiban bangunan liar dan lapak PKL, pihaknya akan membuat penghijauan dengan menanam pohon pelindung serta pot tanaman pada area tersebut. Kami juga akan rutin melakukan patroli pengawasan agar tidak ada lagi pedagang yang berdagang di atas saluran air," pungkasnya. (why)