Sebanyak 48 bangunan semi permanen di atas saluran sepanjang Jalan Duri Baru Gang V, RW 05 Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat, ditertibkan aparat gabungan, Rabu (27/9) siang.
Penertiban mengerahkan petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Tambora, Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakbar, PPSU, TNI dan Polri. Puluhan bangunan di kawasan tersebut ditertibkan karena melanggar aturan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Pembongkaran menggunakan satu unit alat berat.
"Ada 48 bangunan liar di atas saluran yang ditertibkan, berupa kios kios atau warung makanan, pos hansip dan tempat pencucian motor," sebut Camat Tambora, Djaharuddin. Dijelaskan, setelah penertiban saluran akan direfungsi. Selama ini puluhan bangunan semi permanen itu menutupi saluran, sehingga sulit dibersihkan. "Penertiban ini untuk mempermudah refungsi saluran. Sudin SDA Jakbar secepatnya akan melakukan pengurasan.â€
Lurah Jembatan Besi, Agus Mulyadi, menambahkan tidak ada relokasi bagi pedagang yang ditertibkan. Karena selama ini mereka menempati lokasi secara liar untuk membuka usaha."Bangunan yang ada di lokasi itu hampir semuanya digunakan untuk berdagang. Jadi, tidak ada relokasi, karena mereka liar," tandasnya. Diungkapkan, sebelum penertiban pihaknya telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para pedagang/pemilik bangunan. (why/aji)
