Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat telah menerbitkan sebanyak 3.231 perizinan sejak Januari hingga Desember 2019.
Menurut Kepala Unit PTSP Kecamatan Kembangan, Mohamad Rizky Wirawan, perizinan yang diterbitkan antara lain ketetapan rencana kerja (KRK), izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan(TDP), laporan keterangan tenaga kerja asing (LKTKA), kartu tanda berjualan daging (KTBD) dan reklame.
"Hingga kini ada 3.231 perizinan. Paling banyak KRK, yakni 547 perizinan, selanjutnya IMB 438 dan LKTKA sebanyak 347," sebut Rizky, Kamis (26/12).
Menurutnya, saat ini mengurus perizinan sangat mudah karena bisa diakses secara online. Pihaknya mengimbau masyarakat mengurus sendiri keperluannya. "Silakan masyarakat mengurus sendiri keperluannya. Kami sudah menyediakan sarana dan prasarananya untuk kemudahan mengurus perizinan," katanya. (Aji)
20 Mei 2024