Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat telah menerbitkan sebanyak 6.860 perizinan sepanjang Januari-November 2018. Umumnya masih didominasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Sertifikat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang, menjelaskan dari 6.860 perizinan itu, tiga jenis perizinan yang paling banyak diterbitkan adalah SIUP, TDP dan SIUJK. Untuk SIUJK sebanyak 457 perizinan, 605 SIUP dan 1.397 TDP.
TDP menjadi perizinan dengan jumlah terbanyak karena surat izin usaha lain, biasanya membutuhkan diterbitkan TDP terlebih dulu. "Ini kan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), jadi segala perusahaan itu yang bergerak di bidang perdagangan wajib memiliki TDP. SIUJK pun wajib memiliki TDP. Jadi ini SIUP hanya untuk perdagangan, SIUJK untuk konstruksi," ujar Johan didampingi Kasudis Kominfotik Jakarta Barat, Sugiono, Rabu (5/12).
Ia menambahkan, ribuan surat ijin yang telah diterbitkan itu berasal dari UP PTSP di wilayah Jakarta Barat, baik di kelurahan, kecamatan, maupun pelayanan jemput bola seperti goes to mal, dan goes to hospital. (why/aji)
20 Mei 2024