Untuk memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat berjalan dengan baik, jajaran Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan di wilayah Kecamatan Cengkareng, Rabu (13/1).
Ada dua perusahaan yang dikunjungi, yakni PT Mayora dan ABC. “Kegiatan ini dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memastikan seluruh kegiatan dan fasilitas di perusahaan menerapkan protokol kesehatan,†ujar Kasudis Nakertransgi Jakarta Barat, Ahmad Yala. Setelah dilakukan pengecekan, dua perusahaan itu sudah menerapkan prokes dan mengikuti ketentuan. “Kedua perusahaan telah menerapkan PKM dan protokol kesehatan. Jumlah karyawan juga dibatasi hanya 25 persen,†katanya. “Kami mengapresiasi perusahaan ini yang telah menerapkan protokol kesehatan.†Sementara itu Coorporate Industrial Relation Departemen Head PT Mayora, Rudy Kurniawan, mengungkapkan pihaknya telah membatasi jumlah karyawan yang masuk kerja sejak mulai pandemi Covid-19. “Kami juga menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dan lainnya,†katanya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru