Petugas gabungan Kecamatan Grogol Petamburan, Satpol PP, unsur tiga pilar dan aparat kelurahan melakukan pengecekan protokol kesehatan COVID-19, di PD Pasar Jaya Grogol, Jalan Dr Muwardi 2, Kelurahan Grogol, Rabu (8/7) pagi.
Pengecekan yang dilakukan meliputi ketersediaan fasilitas protokol kesehatan COVID-19, seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, jaga jarak, penggunaan masker baik pengunjung, pengelola maupun pedagang.
“Kegiatan ini dalam rangka pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Kami bersama tim gabungan ingin memastikan protokol kesehatan COVID-19 telah diterapkan di Pasar Grogol,†jelas Lurah Grogol Henni Agustini.
Pada kesempatan tersebut, petugas keliling pasar mengimbau dan mengingatkan pengelola, pedagang dan pembeli untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak. “Seluruh pedagang, pengelola dan pengunjung yang sedang berada di pasar kami ingatkan agar selalu pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan pakai sabun,†ujar Henni.
Selain itu, petugas juga mengimbau pengunjung pasar membawa kantong belanja ramah lingkungan serta melarang pedagang menggunakan plastik kantong sekali pakai/kresek. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. (Aji)
20 Mei 2024