Program pelayanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) di Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat disambut baik warga.
Kepala UP PTSP Kantor Wali Wota Jakbar, Johan Girsang, mengungkapkan sejak Januari hingga akhir Juli 2017, pihaknya telah melayani 19.753 berkas permohonan. "Layanan AJIB tidak dipungut biaya atau gratis. Respon masyarakat sangat positif," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/8).
Dijelaskan, layanan AJIB untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perizinan. Petugas akan mendatangi pemohon mengambil berkas-berkasnya. "Petugas yang melayani program AJIB ada 33 personel," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam memberikan pelayanan, selain melalui loket pelayanan, masyarakat dapat melakukannya secara online dan juga AJIB. Meliputi pelayanan SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Izin Penelitian, Tanda Daftar Gudang, izin kesehatan dan surat keterangan domisili perusahaan.
Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga Juli 2017, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 6.890 pelayanan. Terdiri atas 3.172 pelayanan manual dan 3.718 pelayanan online. "SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan yang paling banyak dilayani," katanya.
Untuk mempermudah dan memberikan layanan yang cepat, tambahnya, beberapa kecamatan menerapkan layanan tiga jam selesai atau IMB 3.0, yakni Kecamatan Kembangan, Palmerah, Grogol Petamburan, Cengkareng dan Kalideres. "Dalam tiga jam IMB kelar. Dengan catatan tidak ada masalah dan syarat-syaratnya lengkap," tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024