Anggota PPSU Kelurahan Pinangsia melakukan disinfeksi di permukiman RW 03 Jalan Mangga Dua Raya, Pinangsia, Selasa (25/8) pagi. Disinfeksi dilakukan dalam upaya mencegah sekaligus memutus mata rantai penularan COVID-19.
Lurah Pinangsia, Bing Selamet menjelaskan, kegiatan disinfeksi ini dilaksanakan oleh sejumlah anggota PPSU Kelurahan Pinangsia.
Mereka menjalani tugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara menyeluruh di permukiman warga RW 03, Pinangsia. "Kami semprot tak hanya pada area publik, tapi juga rumah-rumah warga. Ini semua dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19." jelasnya.
Sambil monitoring pelaksanaan kegiatan, Lurah Pinangsia, Bing Selamet juga mengimbau sekaligus mengingatkan kepada warganya untuk menerapkan protokol kesehatan yakni 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak).
"Bila mengindahkan aturan tersebut maka akan terkena sanksi sosial sesuai dengan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif." paparnya. (why)
20 Mei 2024