Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berencana menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sekaligus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 90 hari atau denda maksimal Rp.30 juta.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengakui adanya rencana penertiban PPKS seperti Pak Ogah, pengamen dan sebagainya di wilayah Jakarta, termasuk Jakarta Barat. Rencana itu dilakukan mengingat tingginya laporan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
"Penertiban PPKS juga dalam rangka menata wilayah yang tertib, aman dan nyaman dalam mendukung Jakarta menuju kota global. Jadi ketika tamu-tamu negara nanti datang kemudian masih melihat pedagang asongan, pengamaen, itu mencerminkan Kota Jakarta yang tidak tertata, kumuh dan sebagainya," ujarnya saat dihubungi, Senin (15/7).
Lebih lanjut, Agus mengatakan, penertiban PPKS mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dalam aturan itu, menerangkan larangan adanya Pak Ogah, pengamen, pengemis, dan PPKS yang menganggu ketertiban umum.
Sebelum melakukan penertiban PPKS, lanjut Agus, pihaknya akan memasang pemberitahuan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2007 pada putaran jalan dan tempat-tempat strategis.
"Kami menargetkan penertiban PPKS di sepanjang Jalan raya Daan Mogot, atau pada masing-masing wilayah kecamatan," jelasnya.
Pihaknya menyadari selama ini pengenaan sanksi sudah dikeluarkan sejak lama dari tahun 2007. Sejak regulasi diterbitkan, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial.
"Namun beberapa hari, mereka kembali lagi ke jalan raya. Ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas denan melakukan Tipiring," tuturnya. (why)