Dua Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jakarta Barat mulai dijaga petugas sejak Kamis (6/5) dini hari. Mereka bertugas dalam tiga shift.
Sekadar diketahui, di Jakarta Barat ada dua Pos Penyekatan Larangan Mudik, yakni di Jalan Daan Mogot dan Jalan Joglo Raya. “Pos penyekatan kami jaga 24 jam. Ada enam petugas yang berjaga dalam tiga shift setiap hari," ujar Kasudis Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah, Jumat (7/5).
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu fungsi pos penyekatan untuk memantau Bus AKAP maupun travel yang hendak mengantar calon pemudik. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan surat surat yang sesuai dengan persyaratan khusus mudik termasuk surat keterangan bebas Covid-19.
Ditegaskan, jika bus maupun travel tidak bisa menunjukan surat surat atau dokumen yang wajib dimiliki, maka petugas akan meminta kendaraan tersebut beserta penumpangnya untuk putar balik. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ia mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menemukan kendaraan yang melanggar dari dua lokasi Pos Penyekatan Larangan Mudik. “Kami yakin masyarakat juga memahaminya. Jika tidak ada keperluan mendesak, jangan mudik. Mari bersama-sama kita jaga agar penyebaran Covid-19 tidak meluas atau bertambah,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024