Plt Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, membuka secara daring sosialisasi Whistleblowing System (WBS) melalui Sistem Pengaduan Terpadu (Sipadu) di kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (1/4) pagi. Kegiatan ini diikuti para ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
"Hari ini kita menerapkan kembali apa yang dinamakan Whistleblowing System melalui sistem pengaduan terpadu (Sipadu). Sebenarnya kita berbicara sistem ini, kita pahami bagaimana sebuah mekanisme yang kita harapkan ada terjadi kepastian hukum dan penegakkan hukum secara adil," tutur Iin Mutmainah didampingi Aspem Jakbar, Yunus Burhan.
Lebih lanjut Iin menjelaskan sistem whistleblowing adalah sistem pelaporan adanya pelanggaran yang terjadi, seperti pelanggaran korupsi dan lainnya. Untuk itu perlu peran serta masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
"Sesuai aturan Pemerintah Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Salah satu peran serta masayarakat dalam pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelayanan publik yang prima adalah melalui penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri PAN Reformasi Birokrasi No 62 Tahun 2018 tentang Pedoman sistem pengaduan pelayanan publik nasional.
Pemprov DKI Jakarta memiliki sebanyak 13 jenis panel pengaduan masyarakat, satu diantaranya terkait pelanggaran tindak pidana korupsi. "Dalam survey Association of certified fraud examiners (ACFE) Indonesia yang merupakan organisasi auditor fraud menyimpulkan bahwa sumber terbanyak deteksi awal penyimpangan dalam informasi diperoleh dari informasi pengaduan sebesar 39%. Artinya bahwa awal penyimpangan itu sudah terdeteksi dari pengaduan masyarakat," ujarnya.
Pemprov DKI juga berkomitmen untuk memberikan keleluasaan masyarakat untuk berperan dalam penegakan integritas dan peningkatan layanan publik. Saluran pengaduan difasilitasi melalui CRM dan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dikelola Inspektorat melalui Sipadu.
Sementara itu, Inspektorat Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menerangkan, Sipadu merupakan aplikasi layanan Whistleblower (WBS) bagi para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Melalui sistem ini, ASN bisa melaporkan tindakan maupun perbuatan melawan hukum yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. "ASN tidak perlu takut maupun khawatir, jika ingin melakukan aduan atau pelaporan terhadap perbuatan melawan hukum. Sebab semua pengaduan dilindungi kerahasiaanya," tuturnya. (why)