Tim monitoring gabungan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan COVID-19, di PD Pasar Jaya Pejagalan, Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora, Rabu (22/7).
Monitoring melibatkan belasan petugas ASN kelurahan, Satpol PP, unsur tiga pilar dan unit terkait lainnya. Lurah Pekojan, Syaiful Fuad Rohadi, mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka penerapan Pergub 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Petugas mengimbau seluruh pedagang, pengunjung dan pengelola pasar mengikuti protokol kesehatan. “Kegiatan ini sekaligus sosialisasi 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Jika ada yang tidak patuh, seperti tidak memakai masker, kami akan tindak dengan sanksi kerja sosial atau denda,†tandas Syaiful.
Diungkapkan, bersama Satpol PP dan unsur tiga pilar pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan PSBB masa transisi, di tempat-tempat keramaian, seperti jalan raya dan pasar. “Kami akan terus melakukan monitoring dan pengawasan PSBB masa transisi di wilayah Pekojan,†katanya.
Pada kesempatan tersebut petugas juga memantau penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) terkait implementasi Pergub 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pengelola dan pedagang Pasar Pejagalan dilarang melayani konsumen dengan kantong plastik sekali pakai/kresek. (Aji)
20 Mei 2024