Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menegaskan pergantian pejabat tidak dilakukan dalam waktu yang relatif cepat. Pergantian harus sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Akhir bulan ini paling lambat akan dirombak seluruh jabatan eselon. Ini namanya reorganisasi, penataan ulang. Jadi tidak ada lagi jabatan lurah hanya seminggu. Setiap jabatan baru akan mendapatkan perlindungan jabatan selama dua tahun. Itu sudah diatur dalam UU ASN," jelas Plt Gubernur saat silaturrahmi dengan kepada para RT, RW dan LMK se Jakarta Barat, di GOR Grogol Petamburan, Rabu (14/12).
Lebih lanjut, dikatakan, Pemprov DKI telah melakukan restrukturisasi perangkat kerja daerah. Hasilnya, ada sekitar 1050 jabatan dihapus. Mereka yang terhapus diberikan jabatan fungsional yang akan berjalan pada tahun anggaran 2017.
Selain itu, Pemprov DKI juga kembali melakukan assesment kepada pejabat eselon yang akan menempati posisi jabatan baru. "Pejabat yang dilantik nanti, harus sesuai dengan penempatan kerja," tandasnya.
Sebelumnya sejumlah RT dan RW mengaku bingung dengan adanya perombakan jabatan lurah yang begitu cepat, khususnya terkait dengan pengurusan pelayanan masyarakat. "Kami menjadi bingung, baru saja kenal. Kok, hari Jumat sudah ganti yang baru. Kami bingung, gimana harus memberikan layanan masyarakat," ujar Paryanto, warga Tambora. (why/aji)