Tim evaluasi beras rakyat miskin (raskin) Pemkot Jakarta Barat melakukan evaluasi penyaluran/pendistribusian raskin di kantor Kelurahan Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah, Kamis (28/7). Hadir Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Jakarta Barat, HM Andi dan jajarannya, aparat kelurahan setempat, para ketua RW, LMK dan lainnya.
Pada kesempatan tersebut mengemuka adanya praktek ilegal dalam pendistribusian raskin kepada warga kurang mampu atau rumah tangga sasaran (RTS). Setiap RTS dimintai biaya angkutan sebesar Rp 6.000.
Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana, membenarkan adanya temuan penambahan uang angkut raskin di wialayah tersebut. Beras dari Bulog yang akan disalurkan kepada RTS dikenakan biaya angkutan. Uang Rp 6000 itu dipakai buat pengangkutan beras dari kantor kelurahan ke masing-masing RW. Sehingga setiap warga penerima raskin harus membayar uang Rp 24 ribu ditambah biaya angkut Rp 6.000.
"Kami sudah sampaikan kepada warga Kota Bambu Utara, tidak ada biaya pendistribusian beras dari Bulog untuk warga tidak mampu. Sesuai aturan, warga hanya membeli beras tersebut Rp 24 ribu. Di luar itu, tidak ada biaya apapun," jelasnya. Hal senada ditegaskan Askesra HM Andi. Dikatakan, tidak ada biaya lain dalam pendistribusian raskin. Setiap RTS hanya membayar uang Rp 24 ribu untuk 15 kg beras.
Sementara itu, temuan adanya tambahan biaya angkut raskin di wilayah tersebut juga membuat tim pengawas Pemda DKI Jakarta terkejut. Mereka meninjau kantor sekretariat RW 07 untuk melihat secara langsung proses pendistribusian raskin kepada RTS.
Nuraini Sylviana menyebutkan, beras yang disalurkan dari Sekretariat RW 07 untuk RTS sebanyak 115 karung. Setiap RTS menerima beras dengan membeli Rp 24 ribu per karung. Satu karung berisi 15 kg beras. Ia menambahkan, penyaluran raskin di Kota Bambu Utara bulan Juli 2016 sebanyak 7.110 kg atau 474 RTS. (why/aji)
20 Mei 2024