Pengawasan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terhadap restoran/tempat makan, perkantoran dan usaha lainnya di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat terus digencarkan.
Kegiatan dalam rangka penerapan prokes masa PPKM level 3 tersebut menemukan empat tempat usaha/rumah makan melanggar ketentuan. Dua di antaranya berada di Jalan Tanjung Duren Raya wilayah Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU), yakni usaha kuliner dimsum dan kuliner jajan.
Di tempat tersebut, petugas menemukan pelanggaran berupa tidak ada tanda jaga jarak, jam operasional, penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Kami temukan Sabtu (12/2) malam lalu. Penanggung jawab dua tempat usaha kami berikan teguran tertulis, satu di antaranya penghentian sementara kegiatan 3X24 jam,” tandas Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto, Senin (14/2).
Di waktu bersamaan, pihaknya juga melakukan penghalauan penyandang masalah kesejahteraan masyarakat (PMKS) di Traffic Light (TL) Grogol serta PSK di Jalan Tubagus Angke wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma. “Ada dua gubuk liar yang ditertibkan di lokasi,” katanya.
Sementara pada giat Ahad (13/2), pihaknya menemukan pelanggaran prokes di dua tempat usaha, yakni toko kue dan warnet yang juga berlokasi di wilayah Jalan Tanjung Duren Raya Kelurahan TDU. “Di dua tempat itu tidak ada alat pengukur suhu tubuh dan barcode PeduliLindungi. “Penanggung jawabnya masiing masing diberikan teguran tertulis,” pungkasnya. (Aji)