Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) via daring, Jumat (15/10).
Peluncuran oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Aco Nur, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, dihadiri Asisten Pemerintahan Jakbar Yunus Burhan, Ketua Pengadilan Agama Jakbar H Munir beserta jajaran dan undangan.
Pada sambutannya Aco menjelaskan tentang layanan daring yang terdiri atas beberapa aplikasi dan ada dalam website https://www.pa-jakartabarat.go.id/, yakni, Sinora (Sistem Informasi Notifikasi Perkara), Sikumis-THRU, Sisduk PCR (Sistem Informasi Kependudukan Pasca Perceraian) dan Sipendekar (Sistem Informasi Pendaftaran Perkara).
"Itu adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan peradilan cepat sederhana biaya ringan," jelas Aco. Lebih lanjut ia menjelaskan fungsi dari beberapa aplikasi yang baru dilaunching itu. Aplikasi Sikumis-THRU memilki fungsi sebagai simulator penghitungan biaya perkara, informasi detail perkara dan booking jam pengambilan produk pengadilan secara drive thru.
Aplikasi Sinora berfungsi memberikan informasi tentang jadwal sidang, tundaan sidang yang terbaharui, Sisduk PCR untuk memantau perubahan status kependekan pasca proses perceraian di Pengadilan Jakarta Barat. “Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mendapatkan kebaruan status dalam dokumen KTP, KK, Akta Lahir dan KIA.â€
Untuk aplikasi terakhir, Sipendekar, merupakan sistem pelayanan pendaftaran perkara yang bisa diakses via WhatsApp. Nantinya, masyarakat dapat mengirimkan pesan "Info" kepada ke nomor WhatsApp yang 08382888811 yang langsung terhubung ke Pengda Agama Jakarta Barat.
Setelah pesan itu terkirim, masyakarat langsung mendapat informasi terkait persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk beperkara di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Terakhir, ada E-Kemas yang berfungsi untuk menyurvei kepuasan masyarakat dengan pelayanan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Aco menambahkan, dbentuknya sistem pelayanan secara daring ini untuk memudahkan masyarakat. Di masa lalu, warga bisa membutuhkan waktu berhari-hari dalam mengurus perkara cerai hingga mengubah status data diri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan adanya layanan online ini, warga lebih mudah dalam menyelesaikan sebuah perkara di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Selain itu, pelayanan secara daring ini pun dapat mengurangi kerumunan warga di dalam kantor pengadilan.
Ia berharap berharap aplikasi ini dapat berfungsi maksimal sehingga masyarakat terlayani dengan baik. "Dari mulai pembayaran, pendaftaran pemanggilan sampai persidangan, tidak perlu ke pengadilan, semua secara elektronik," pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024