Jajaran Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari menggelar operasi penegakan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Manggis RW 01, Selasa (29/12).
Kegiatan melibatkan petugas gabungan tiga pilar, Satpol PP, PPSU dan unsur lainnya. Hasilnya, belasan pelanggar yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Ada 12 orang yang terjaring. Mereka diberi pengarahan dan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,†jelas Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur.
Ditegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi dan pengawasan pelaksanaan PSBB terutama di titik keramaian. “Melalui kegiatan ini kami lakukan imbauan, pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.â€
Selain itu, sambungnya, kegiatan tersebut untuk penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 khususnya di wilayah Mangga Besar. (Aji)
20 Mei 2024