Petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat menertibkan reklame di empat titik JPO (jembatan penyeberangan orang), yakni JPO pasar Hipli Semanan, JPO Rawa Buaya, JPO Pesakih dan JPO SPBU Total Jalan Daan Mogot.
Penertiban mulai dilakukan sekitar pukul 20.00, Selasa (1/11). Melibatkan petugas gabungan Sudinhubtrans Jakbar, aparat tingkat kota, kecamatan, kelurahan, Satpol PP, PPSU, Sudin PE, PKP, kepolisian dan instansi lainnya.
Kasudinhubtrans Jakbar, Anggiat Banjarnahor, menjelaskan penertiban dilakukan karena reklame tidak ada izin dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan raya maupun JPO. Mengingat cuaca saat ini relatif kurang baik. "Penertiban untuk mengantisipasi terjadinya reklame roboh, demi keselamatan masyarakat,” katanya di lokasi penertiban.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada para pemilik reklame agar menurunkan/mencopot sendiri reklamenya yang berada di JPO setelah jatuh tempo. Diungkapkan, pihaknya juga akan melakukan penertiban serupa pada Jumat mendatang di dua titik, yakni JPO Glodok dan JPO Jalan Batu,” sebutnya. (why/aji)