Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat sedang melakukan proses penetapan Surat Keputusan (SK) lokasi sementara (loksem) yang akan diperpanjang masa berlakunya selama dua tahun ke depan.
Kepala Bagian Perekonomian Setko Jakarta Barat, Febbiandri, mengatakan loksem yang ditempati para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jakarta Barat sesuai dengan Pergub 10 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
Berdasarkan pergub tersebut, lokasi loksem adalah sarana, prasarana dan utilitas umum yang ditetapkan Pemda berdasarkan areal ke wilayahan pada Kota/Kabuaten Administrasi di DKI Jakarta.
Febri mengungkapkan, saat ini masih dalam tahap proses penyusunan SK Loksem tersebut.
"Penetapan diperkirakan pada bulan September tahun 2023 ini, akan dikeluarkan Pemkot Jakarta Barat," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya menambahkan, usulan loksem berasal dari para lurah dan camat setempat. (Aji)