Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan tahapan pengembalian fungsi/lahan aset Pemda DKI Jakarta untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 65 hektar di wilayah Kalideres.
Menurut Wakil Camat Kalideres, Ziki Zulkarnain, salah satu tahapannya adalah menginventarisir warga yang menghuni di lahan aset Pemda DKI Jakarta.
"Kami masih melakukan serangkaian tahapan, termasuk inventarisir warga yang berada di lahan tersebut. Intinya, kami masih melakukan pendataan," ujarnya.
Pendataan yang dimaksud, lanjut Ziki Zulkarnain, bukan sekadar melihat warga ber-KTP DKI dan non DKI, tapi mendata secara komprehensif.
"Istilahnya, bukan korban gusuran, tapi warga yang terprogram. Misalnya, kalau mereka punya KTP DKI, dia berhak mendapatkan fasilitas rumah susun sewa dengan klasifikasi tertentu," tuturnya.
Dijelaskan Ziki, pelaksanaan pengembalian fungsi/kelayakan lahan aset Pemda DKI Jakarta untuk TPU tersebut juga melibatkan sejumlah OPD terkait, seperti Sudis Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), Sudis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), dan Sudis Pendidikan Jakarta Barat.
"Misalnya, dalam 1 keluarga, ada anak usia sekolah dan orangtuanya miliki usaha dagang. Nantinya, kami melihat secara komprehensif. Karena, merelokasi ke rusun bukan sekadar memindahkan orang, tapi lihat ekosistemnya. Kalo pindah ke Rusun Jagakarsa, berarti dekat dengan sekolah, dan tempat untuk berusaha," ujar Ziki.
"Kita masih konsolidasi dengan sejumlah OPD terkait untuk mematangkan data warga yang menghuni lahan aset Pemda DKI Jakata," tambahnya.
Sementara itu, Lurah Kamal, Edi Sukarya mengatakan bahwa Pemkot Jakarta Barat telah melakukan sosialisasi terkait pengembalian fungsi lahan pemakaman Sertifikat Hak Pakai (SHP) 484/Tegal Alur yang berada di Kampung Walungan RW 07 dan 08 Kamal yang dipimpin Asisten Ekbang Setko Jakbar, Imron Sjahrin, pada 17 November 2025, di aula kantor Kelurahan Kamal.
"Dalam sosialisasi, warga bersedia direlokasi ke rusunawa di DKI Jakarta. Penghuni memohon relokasi dilaksanakan seminggu pasca lebaran tahun 2026," ujar Edi Sukarya.
"Termasuk, dibentuk tim pendataan untuk memastikan calon penghuni rusun secara faktual serta akan dipersiapkan Surat Pernyataan Bersedia Relokasi bagi penghuni bangunan tanpa izin," sambungnya.
Lebih lanjut, Edi Sukarya menyebut, warga yang menghuni aset lahan Pemda DKI Jakarta, berada di 3 RW yakni RW 07, 08 dan 09. Dari tiga RW tersebut, baru kelas mendata warga RW 07 Kelurahan Kamal. Sedangkan, RW 08 dan 09 masih proses pendataan. (why)





