Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengadakan silaturrahmi tokoh lintas agama dan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 serta Pergub nomor 83 tahun 2012, di ruang Wijayakusuma, kantor wali kota, Senin (2/12).
PBM no 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, serta Pergub no 83 tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.
Kegiatan dibuka Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Jakarta Barat, Amien Haji. Hadir para pejabat Pemkot Jakbar, perwakilan Polres, Kodim, Kemenag Jakbar dan sekitar seratus tokoh lintas agama. “Kegiatan ini sangat penting bagi kita semua, agar kita tahu tata cara pendirian rumah ibadah,†ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakbar, HM Badri.
Sementara itu, atas nama Pemkot Jakarta Barat, Adkesra Amien Haji mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, silaturrahmi dan sosilisasi itu merupakan salah satu bentuk yang mecerminkan kebersamaan. “Ini salah satu bentuk kekompakan kita, sekaligus sebagai wadah yang bisa dimanfaatkan bersama-sama,†katanya.
Pada kesempatan itu ia juga berharap apabila ada permasalahan atau hal yang perlu dikoordinasikan bisa bahas bersama dalam pertemuan tersebut. “Jika ada yang kurang jelas terkait Peraturan Bersama Menteri no 9 dan 8 tahun 2006 dan Pergub no 83 tahun 2012, tanyakan langsung di sini. Mari kita ciptakan kerukunan dan kebersamaan di Jakarta Barat,†pungkas Amien Haji. (Aji)
Pasukan Biru Kuras Phb Lembayung Duri UtaraBelasan petugas Sudis Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat menguras saluran penghubung (Phb) di Jalan Duri Utara I RW 07, Kelurahan Duri Utara Kecamatan Tambora.
“Pengurasan saluran Phb Lembayung melibatkan 18 petugas. Untuk mengangkut lumpur, kami kerahkan dua unit dumb truck. Saat ini pengerukan sudah selesai,†ujar Kasatpel SDA Kecamatan Tambora, Wawan Kurniawan, Senin (2/12).
Disebutkan, total sedimen lumpur yang diangkut mencapai 3.100 karung. Pihaknya berharap warga turut menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah ke saluran. “Pengerukan dilakukan sejak 5 November 2019 lalu. Kami harap warga tidak membuang sampah ke saluran yang bisa menyebabkan aliran air terhambat,†tuturnya.
Ia menjelaskan, pengurasan saluran Phb di kawasan tersebut karena kondisinya sudah dipenuhi lumpur dan sampah. “Pengurasan dilakukan agar saluran berfungsi maksimal, khususnya saat musim hujan tiba sehingga tidak terjadi genangan di lingkungan sekitar,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024