Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melakukan peninjauan ke lokasi lahan yang merupakan lahan aset milik Pemerintah Provinsi Daerah (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Perumahan Citra 5, RW 10 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres.
Kasubid Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) Jakarta Barat, Tb Agus Firdaus mengatakan peninjuan dilakukan menindaklanjuti pengaduan warga terkait parkir liar diatas lahan milik Pemprov seluas 125.505 meter persegi dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
"Lahan tersebut milik Dinas Bina Marga yang dijadikan parkir liar yang sudah berjalan selama satu tahun lebih," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Menurutnya, pihak kelurahan telah melakukan musyawarah dengan pengurus RW dan RT di wilayah tersebut. Hasilnya, bahwa Lurah Kamal harus bersurat ke SuBPAD Jakarta Barat terkait status tanah yg digunakan parkir liar oleh 50 mobil di lingkungan Perumahan Citra 5.
"Setelah survey, kami berencana untuk kembali membalas surat tersebut dan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lurah Kamal, Edi Sukarya mengatakan akan menerapkan kebijakan tegas terkait lahan milik Pemerintah Provinsi DKI yang digunakan sebagai kawasan parkir liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Tinggal menunggu jawaban dan hasilnya akan dikordinasikan kembali dengan pihak terkait" pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RW 10 Kelurahan Kamal, Bunen mengaku bangga dengan langkah yang dilakukan pihak Kelurahan Kamal dan Pemkot Jakarta Barat dalam menangani aduan warga Kamal.
"Kami berharap agar tidak ada lagi parkir liar di lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu," harapnya. (Fqh/Kontri).