Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan pengamanan dan penertiban aset Barang Milik Daerah (BMD) di wilayah Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Rabu (18/1).
Aset tersebut berupa lahan, yakni Lapangan Bola Ki Amat, di Jalan H Lebar, RT 06/01 Meruya Utara. Sebelum pengamanan, digelar apel yang diikuti sekitar 500 personel gabungan petugas Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Lingkungan Hidup (LH), Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakbar, PPSU, Satpol PP, TNI-Polri dan unsur lainnya.
Kegiatan dipimpin Sekretaris Kota Jakbar, Iin Mutmainnah. Hadir di lokasi, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (PAD) DKI, M Reza Phahlevi, para asisten, kasuban, kasudis, kabag, serta camat dan lurah setempat. Selain ratusan personel gabungan, dua unit alat berat berupa ekskavator dan shovel diterjunkan ke lokasi. Selain membersihkan area lahan BMD juga dilakukan pemasangan dua papan nama aset BMD di lokasi.
Seko Jakbar, Iin Mutmainnah menyebut lahan aset Lapangan Ki Amat yang diamankan seluas 5.930 meter persegi. Aset tersebut telah tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A di Badan Pusat Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dengan nomor registrasi 248.
"Aset lahan lapangan Ki Amat telah terdaftar di dalam KIB A Badan Aset DKI seluas 5.930 meter persegi dengan nomor register 248," jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, kegiatan tersebut berdasarkan Insekda No 118 Tahun 2021, Wali Kota diberikan tugas dan kewenangan koordinasi dan fasilitasi pengamanan BMD di wilayahnya. Pengamanan aset yang dilakukan antara lain, pengamanan administrasi, yakni telah dicatat di KIB A BPAD DKI, pengamanan fisik dengan pemasangan plang aset dan pembersihan area, serta pengamanan hukum dengan dilakukan pengukuran oleh BPN untuk dibuat proses penyertifikatan.
Ia menambahkan, Pemkot Jakbar bersama Badan Aset DKI terus mendata dan memasang plang aset di sejumlah lahan BMD. Untuk aset Lapangan Bola Ki Amat selanjutnya akan dimanfaatkan bagi kepentingan umum.
"Setelah giat pengamanan aset ini, kami akan menggelar rapat bersama koordinasi SKPD terkait untuk penggunaan kepentingan fasilitas umum," ujar Iin. (Aji)