Sebanyak 55 pelanggar terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Sumur Bor Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng dan Jalan Tanjung Duren Selatan Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU) Kecamatan Grogol Petamburan, Kamis (21/10). Di Jalan Sumur Bor, kegiatan menyasar para pengendara roda empat, dua, pejalan kaki dan masyarakat yang melintas kawasan tersebut. “Hasilnya, ada 23 orang yang tidak memakai masker. Mereka semuanya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di seitar lokasi,†ujar Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar Sumardi Siringoringo.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta khususnya wilayah Jakarta Barat.
Sementara itu, Tibmask di jalan Tanjung Duren Selatan, depan Masjid Al Isro Kelurahan TDU menjaring sebanyak 32 pelanggar. “Total pelanggar yang terjaring 32 orang. Sebanyak 31 pelanggar disaksi kerja sosial dan satu orang denda administrasi Rp 100 ribu,†kata Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbau masyarakat dan pengendara yang melintas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan juga mengurangi mobilitas. (Aji)
20 Mei 2024