Pengawasan dan penindakan aktifitas masyarakat di masa PPKM Level 3 di wilayah Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari terus dilancarkan, Rabu (6/10).
Kali ini kegiatan digelar di Jalan Manggis Dalam RW 01. Melibatkan jajaran kelurahan, TNI-Polri, Satpol PP, PPSU dan unsur lainnya, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum.
“Ada sepuluh orang yang melanggar. Selain diberi peringatan dan pengarahan, para pelanggar disanksi kerja sosial,†ujar Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur. “Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan.â€
Selain penindakan, petugas juga menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan juga mengurangi mobilitas.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga prokes 5M dalam menjalani aktifitas sehari-hari sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI khususnya wilayah Kelurahan Mangga Besar.†(Aji)
20 Mei 2024