Jajaran Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat monitoring pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Pasar Bunga Rawa Belong, Jalan Sulaiman no 50, Kamis (17/9).
Bersama tiga pilar, Satpol PP dan unsur lainnya, petugas mengecek fasilitas dan sarana pendukung protokol kesehatan (protkes) Covid-19 di pasar tersebut. Para pedagang, pengelola dan pengunjung pasar diimbau dan diingatkan agar selalu menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun).
“Kami imbau dan ingatkan kepada seluruh pedagang, pengunjung dan pengelola Pasar Bunga Rawa Belong agar mematuhi aturan PSBB, menerapkan 3M dan selalu memakai masker. Apabila ada yang melanggar, akan ditindak,†imbuh Lurah Sukabumi Utara, Tri Nanda di hadapan pedagang. “Ini semua untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekitar.â€
Selain penggunaan masker, pihaknya juga mengimbau pedagang kaki lima dan ojek online (ojol) untuk tidak berjualan di atas trotoar dan nongkrong atau berkerumun di sepanjang Jalan Sulaiman. “Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Pergub 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33 Tahun 2020, dan penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,†jelas Tri Nanda. (Aji)
20 Mei 2024