Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tambora Jakarta Barat menertibkan pedagang hewan kurban di atas trotoar Jalan Krendang Utara, tepatnya pinggir kali Cibubur, Selasa (29/8).
Sebanyak tiga ekor kambing sempat dibawa petugas. Pedagang hewan kurban, R, sempat menolak ditertibkan dan kambing dagangannya diangkut petugas. Ia mengaku telah mendapat izin berdagang di lokasi tersebut oleh lurah setempat. “Kambing saya jangan dibawa Pak,†ujarnya kepada petugas.
Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Ivand Sigiro, mengatakan sesuai instruksi gubernur (Ingub) Nomor 99 tahun 2017 tentang bulan tertib trotoar, petugas akan menindak para pelanggar di atas trotoar baik kendaraan bermotor maupun pedagang. "Ada tiga ekor kambing diamankan dan dibawa ke kantor kelurahan Krendang. Pedagang itu harus membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan di atas trotoar lagi,†katanya.
Sementara itu, pedagang yang menyebut telah mendapat izin langsung dipertemukan dengan Lurah Krendang, Andre Ravnic di kantor kelurahan. Andre menegaskan tidak pernah mengizinkan warga atau pedagang berjualanan di lokasi tersebut. "Saya tidak pernah memberikan izin," tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024