Tiga pilar Kelurahan Keagungan Kecamatan Tamansari melakukan monitoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, di Pasar Gang Kancil, Senin (8/6). Para pedagang dan pembeli diimbau mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, para lansia dan anak-anak dibagikan masker. “Pasar Gang Kancil telah menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan para pedagang dan pembeli untuk memakai masker serta menjaga jarak,†ujar Lurah Keagungan, Ian Imanuddin.
Selain di pasar, petugas juga menggelar penegakan Pergub 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran PSBB. Mereka yang tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial berupa menyapu Jalan Keamanan Raya dan halaman Pasar Gang Kancil.
“Ada 20 pengguna jalan yang terjaring penegakan Pergub 41 tahun 2020 karena tidak pakai masker. Mereka didata, diberi surat peringatan dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu halaman pasar dan Jalan Keamanan Raya,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024