Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menggelar penertiban parkir liar kendaraan bermotor di kawasan Puri Kembangan, Kecamatan Kembangan, Senin (13/3).
Menurut Kasatpel Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Kembangan, Sulaiman, pihaknya melakukan monitoring di tiga titik jalan kawasan Puri Kembangan, yakni di Jalan Puri Indah Raya, Puri Harum dan Puri Hijau samping Mc Donald.
Hasilnya, puluhan kendaraan roda dua yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan ditertibkan dengan penindakan cabut pentil.
“Totalnya ada 47 kendaraan roda dua yang melanggar. Selain pengendara atau pemiliknya diingatkan, kendaraan yang melanggar dikenakan sanksi cabut pentil,” tandas Sulaiman.
Dijelaskan, penertiban kendaraan roda dua di tiga titik jalan di kawasan Puri Kembangan dilakukan merespon laporan masyarakat terkait kendaraan parkir di bahu jalan dan pedestrian. Padahal di lokasi sudah ada rambut lalu lintas dilarang parkir.
Kegiatan tersebut mengerahkan sebanyak 18 personel gabungan Sudis Perhubungan, Satpol PP dan Polisi Lalu lintas.
"Melalui penindakan cabut pentil diharapkan jadi efek jera untuk pengendara agar tidak parkir di tempat terlarang,” katanya. (Aji)